Senin, 21 Desember 2009

Bagaimana Tahapan Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih ?

Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih dibagi menjadi beberapa tahap ( 3 tahap) yaitu, Master Plan, Outline Plan dan Detail Disain.

Kenapa harus melalui 3 tahapan perencanaan ? Karena biaya untuk sarana penyediaan air bersih ini tidak sedikit. Biasanya perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih ini untuk jangka waktu perencanaan hingga 15 tahun.

Berarti pembangunan akan bertahap mulai dari masih sedikit sampai dengan 100% sesuai dengan perkembangan di daerah pelayanan dan perkembangan jumlah penduduk sehingga akhirnya mencapai sesuai dengan kebutuhan air yang telah direncanakan.

Artinya dalam perencanaan harus dijadwalkan pembangunan sarana air bersih sesuai dengan kebutuhan, misalnya pembangunan direncanakan setiap 5 tahun. Karena apabila langsung dibangun 100 % akan terjadi pemborosan biaya. Jadwal pembangunan dan biaya ini dibuat pada tahapan Master Plan.

Outline Plan adalah tahapan perencanaan yang mengikuti Master Plan yang sudah ada. Pada tahapan Outline Plan di tinjau lagi untuk jangka waktu yang lebih pendek, misalnya tahap 5 tahun pertama sekaligus dibuat perhitungan yang lebih detail. Ini juga bisa sebagai pengecekan ulang dari hasil Master Plan, jadi masih merupakan garis besar dari Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih.

Detail Disain adalah Perencanaan yang sudah detail, pada tahapan detail disain sudah tersedia gambar2, rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis dari bahan dan cara pelaksanaan sehingga bisa dilaksanakan atau ditenderkan kepada kontraktor yang akan melaksanakan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih tersebut.

Ribet juga ya untuk membangun sarana penyediaan air bersih, makanya diperlukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait dan juga sesama anggota dalam team perencanaan air bersih.

Karena team yang terlibat cukup banyak seperti, ahli teknik lingkungan,ahli teknik sipil, ahli hidrologi, ahli geologi, ahli topografi, ahli mechanical, ahli electrical, ahli sosial, ahli ekonomi, ahli keuangan, ahli anggaran biaya, ahli spesifikasi teknik, ahli tender dokumen dan dibantu dengan juru gambar dan operator komputer, yang semuanya dipimpin oleh seorang team Leader.

Sedangkan instansi yang terkait adalah Pemda yang diwakili oleh Bappeda, Dinas PU, PDAM, Statistik, Badan Pertanahan, Kecamatan dan Kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar